BOJONEGORO, iNews.id - Bermodalkan bujuk rayu seorang pria berinisial KH (27) warga Kabupaten Bojonegoro berhasil menyetubuhi gadis dibawah umur SLT (16) seorang pelajar yang juga merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.
Korban dan Pelaku yang berkenalan lewat Media Sosial (Medsos) ini kemudian berlanjut melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) pada sekitar bulan Agustus 2022.
dalam konferensi pers, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan, melalui aplikasi WA tersebut pelaku mengajak korban dan sepakat untuk bertemu di salah satu perempatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Selasa (14/6/2022).
"Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan motor miliknya," terang Kapolres.
Kemudian, saat sampai di area persawahan, pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk di tengah sawah dan kemudian merayu untuk berhubungan badan. Namun sempat ditolak oleh gadis belia tersebut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait