“Ke depan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait, seperti BNNK, polisi, serta pihak terkait lainnya untuk mewujudkan sinergitas agar Balai Rehab ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tegas Wabup yang akrab disapa Mas Wawan tersebut.
Tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. (Foto : Kominfo Bojonegoro)
Dalam kesempatan sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam menyampaikan bahwa balai rehabilitasi ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bagi korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
"Hal ini merupakan tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait