JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Bawaslu meminta pejabat publik dan politikus untuk menahan diri berkampanye sebelum tahapannya. Hal ini untuk mencegah kegaduhan yang tidak perlu seperti saat pembagian minyak goreng Mendag sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
"Kami mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2014, namun menahan berkampanye sangat penting.
Bawaslu kata dia bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun, berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait