Imbauan Bawaslu : Caleg Tak Lakukan Politik Uang Bermodus Zakat dan THR

Irfan Maulana
Gedung Bawaslu. Foto : Ist.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebut ada dua modus politik uang yang kerap terjadi saat bulan Ramadhan yakni pemberian zakat dan tunjangan hari raya (THR). Bawaslu pun meminta bakal calon legislatif tidak membagikan THR atau memberikan zakat tidak melalui lembaga resmi.

"THR kan seharusnya dibagikan pengusaha ke pekerja. THR kan tidak dibagikan ke masyarakat, itu kan bukan THR. Penggunaan istilah ya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat lebaran oleh politisi, yang jelas kami menyarankan tidak usah ya," ujar Bagja, dikutip Senin (10/4/2023).

Selama Ramadhan ini, Bawaslu sudah mengimbau kepada para caleg untuk tidak membagikan uang di tempat ibadah baik dengan modus zakat, THR atau sedekah.

"Bagi teman-teman (bacaleg) yang baru kan seharusnya sosialisasi, kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid," ujar Bagja.



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network