JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tetap perlu melakukan penelaahan atau asesmen terhadap pemohon yang mengajukan perlindungan yaitu istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Ibu P. Putri diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan pada 13 Juli 2022 lalu perihal kasus tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan istri Ferdy Sambo masih belum bisa menjalani asesmen psikologis yang diminta oleh LPSK. Achmadi menjelaskan bahkan sebelumnya LPSK juga sudah mendatangi kediaman Putri untuk melakukan asesmen tersebut.
"Pada prinsipnya LPSK itu juga mandiri ya, bagaimana keadaan Ibu P itu juga perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kita bisa segera memutuskan," ucap Achmadi, Selasa (2/8/2022).
Menurut Achmadi, LPSK masih perlu melakukan penelaahan meski kuasa hukum Putri, Arman Hasni mengungkapkan kondisi kliennya masih dalam trauma berat. Achmadi pun menegaskan asesmen sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan dapat dilakukan di mana saja.
"Saya mesti menyampaikan LPSK perlu melakukan pendalaman dan penelaahan lebih lanjut atas semua permohonan dari siapa saja. Meskipun kemarin LPSK juga sudah datang ke rumah Ibu P, memang waktu itu juga belum bisa (melakukan asesmen), jadi masih kita tunggu," tutur Achmadi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait