Terakhir, Erick juga bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi Direksi BUMN yang melakukan korupsi dan bermasalah secara hukum. Daftar hitam ini akan menjadi penghalang bagi orang-orang tersebut menjabat di manajemen BUMN hingga anak-cucu usaha perusahaan pelat merah.
"Jadi orang-orang yang sudah terbukti korupsi, ada masalah hukum, dan lain-lain itu kesepakatannya nanti hasil audit BPKP didukung BPK, nanti kita ajukan ke bapak presiden, Menkeu sebagai pemegang saham BUMN, kita create blacklist," ucapnya.
Erick tak ingin BUMN yang kini mulai menunjukan kinerja positif kembali terjebak akan persoalan-persoalan yang merugikan perusahaan akibat oknum manajemen yang koruptif. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi komitmen dalam mewujudkan tata kelola dan kepemimpinan yang baik pada setiap BUMN.
"Jangan nanti sudah dibagusin, tiba-tiba yang dulu bikin BUMN berantakan, misalnya contoh PTPN bayangin utangnya Rp41 triliun. Masa direksi yang jelek dari perusahaan ini, naik lagi ke sini, naik lagi ke situ, ini enggak boleh terjadi lagi karena yang namanya membangun SOP itu satu hal, tapi kepemimpinan hal lain yang juga penting. Pembangunan kepemimpinan dan sistem harus bersamaan, tidak bisa terpisah. Ini yang kita lakukan," tuturnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait