KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

Faieq Hidayat
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).

Menurutnya, dengan telah lahirnya Pasal 263 dan pasal lainnya terkait pers, secara materi akan sulit bagi Dewan Pers untuk melakukan tindak lanjut terhadap UU KUHP baru ini.

Untuk itu, Dewan Pers telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta perlunya ada dialog terkait dengan pasal-pasal di UU KUHP yang membungkam kebebasan pers. 

"Akhir November lalu, Dewan Pers berkirim surat ke bapak Presiden meminta supaya ada ruang dialogis untuk membahas pasal-pasal krusial tersebut," ungkapnya.



 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network