BOJONEGORO, iNews.id - Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, merespon terkait adanya aksi sejumlah jurnalis yang tergabung dalam organisasi pers AJI dan PWI Bojonegoro.
Pria asal Palembang ini menyebut, jika jurnalis merupakan mitra strategis pemerintah, terutama dalam hal menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
"Jurnalis adalah mitra pemerintah, jadi perlu untuk selalu dirangkul. Ini pesan saya ke seluruh pegawai," ungkapnya, saat dihubungi melalui pesan singkat, selasa (29/10/24).
Namun saat ditanya apakah setelah ini apakah akan ada evaluasi, terutama terkait pejabat uang diprotes para jurnalis, pejabat Kementerian Keuangan RI ini tidak menjawab.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah kabupaten setempat.
Aksi ini dilakukan buntut dari adanya pejabat yang emosional, intimidatif hingga melakukan pengusiran terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan kerja jurnalistik. Pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio.
“Kami mengecam tindakan arogansi Kabag Prokopim, sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, tidak sepantasnya melakukan tindakan tersebut, ini sangat disayangkan,” ungkap Bambang Yulianto, selaku koordinator aksi, senin (28/10/24).
Jurnalis Metrotv dan Pengurus AJI Bojonegoro ini menambahkan, jika apa yang ditanyakan jurnalis kepada pejabat tersebut, merupakan informasi publik yang tidak sepatutnya disembunyikan, apalagi sampai melakukan intimidasi dan pengusiran.
“Kami meminta agar pejabat tersebut untuk dievaluasi, karena setahui kita Kabag Prokopim salah satunya memiliki fungsi kehumasan,” tambahnya.
Salah satu oratur dalam aksi unjuk rasa, Yana Dwi mengungkap, jika pejabat publik yang emosional artinya belum dewasa dalam berpikir. Padahal secara aturan, kerja-kerja jurnalistik diatur secara khusus dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Terutama dalam Pasal 18, disebutkan bahwa pelaku yang menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa terancam pidana," katanya.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro M Yazid menegaskan kembali, jika pejabat yang menolak dikonfirmasi perihal informasi publik itu merupakan bentuk ketidakterbukaan pemerintah. "Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka," tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, tidak ada pejabat yang menemui peserta aksi. Setelah menyampaikan tuntutan dengan menggunakan selebaran maupun orasi, kemudian massa membubarkan diri. Aksi dijaga oleh aparat kepolisian di depan pintu gerbang Pemkab Bojonegoro.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait