BOJONEGORO, iNews.id - DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar hearing atau rapat dengar pendapat, bersama penyelenggara pemilu, diantranya KPU dan Bawaslu Bojonegoro.
Hearing yang ketiga kalinya menjelang pemilihan kepala daerah serentak ini, dihadiri oleh Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, berserta segenap Komisioner KPU. Serta Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, berserta Komisioner Bawaslu Bojonegoro.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, bersama dua wakil ketua, yaitu Sahudi dan Mitroatin, selasa (12/11/24).
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengaku prihatin dengan dinamika yang terjadi saat ini, dia mengamati beberpa hal, yang menurutnya belum berjalan dengan baik, akibat adanya miskomunikasi.
"Kalau menurut saya ini ada miskomunikasi. Beberapa tahapan belum berjalan dengan biaik, ini PR kita bersama," kata Umar, saat membuka rapat.
Politisi asal Kecamatan Baureno ini mempertanyakan beberapa hal, terutama terkait kegaduhan soal debat dan persipan debat selanjutnya, yang akan digelar oleh KPU Bojonegoro.
"Kenapa debat ini tidak bisa berjalan sesui harapan kita bersama? Kedua belah pihak (paslon 01 dan 02) harus terfasilitasi, bukan hanya satu paslon. Debat harus bisa mengakomodir 2 paslon," tambahnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti terkait polemik Berita Acara (BA) yang sebelumnya menjadi dasar format debat publik Pilkada Bojonegoro. Tak hanya ditujukan ke KPU tapu juga kepada Bawaslu.
"Soal perdebatan BA, Bawaslu memberikan sangsi administratif dasarnya apa? Persoalan apa? Surat menyurat atau bagaiamna? terus Soal debat tanggal 19 oktober apakah sudah terlaksana atau tidak?," ungkapnya.
"Terkait Polemik BA, Kan ada bawaslu? Ikut tanda tangan juga, Sudah dicabut atau belum? Kalau belum dicabut secra hukum bagaiman? Bawaslu dan KPU harus hati - hati," tambahnya.
Setelah Ketua KPU memberikan jawaban pertanyaan di atas yang ditulis pada berita sebelumnya, giliran Ketua Bawaslu Bojonegoro menjelaskan polemik yang terjadi, terutama setelah kericuhan debat 19 oktober hingga berujung dijatuhkannya sanksi ke KPU Bojonegoro.
"Saya terharu DPRD aktif dalam mengawal pilkada. Kaitanya debat, sudah disampaikan Robby (Ketua KPU) terkait kronologi. Kaitanya dengan rekomendasi, mulai dari BA, memang kita buat pada 24 september, seiring berjalanya waktu BA msh dipedomani," beber Ketua Bawaslu Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Pria yang akrab disapa Hans ini menambahkan, jika pada bulan oktober 2024 KPU membuat SK 1529, debat pertama digelar pada 19 oktober 2024, namun setelah terjadi kericuhan lalu dilaporkan ke Bawaslu oleh paslon 01, dengan terlapor KPU.
"Paska debat kami mengambil langkah saran perbaikan, untuk meninjau kembali format debat, kemudian berbarengan ada laporan 01. fakta-fakta di lapangan, ternyata Keputusan KPU 1363 , diterima setelah BA itu dibuat." Jelasnya.
"Status hukum hirarki SK KPU tentang kampanye linier, menyebutkan bahwa debat dilaksanakan antar calon. Di tengah -tangah ada BA, BA muncul di awal, kemudian ada juknis KPT terkait kampanye dari KPU RI. Lazimnya seperti putusan MK, ketika ada aturan yang baru atau lebih tinggi harus dijalankan, hal ini tidak dilakukan oleh KPU, mohon maaf," tambahnya Hans di tengah rapat.
Sebelum debat pedana pada 17 oktober Bawaslu mengaku sudah memberikan rekomendasi perbaikan. Bahkan KPU bisa saja mendapat sanksi 2 kali karena membatalkan debat kedua 1 november tanpa alasan yang jelas.
"Terkait yang dipermasalahkan BA, remomendasi bisa terjawab tadi disampaikn robby, salah satunya kembali ke PKPU 13, BA dibuat sebelum adanya aturan dari KPU RI, seluruh paslon harusnya mendapat informasi hukum secara jelas, pungkasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait