Kapan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa Bojonegoro Disidang? Ini Kata Kejari

Dedi Mahdi
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, dan tersangka korupsi mobil siaga desa. (Foto: Dedi Mahdi / iNews).

BOJONEGORO, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sampai saat ini telah menetapkan 5 orang tersangka, dalam dugaan korupsi pengadaan sebanyak 386 mobil siaga desa, pada tahun 2022 lalu.

Kelima tersangka itu 4 diantaranya dari pihak penyedia mobil siaga atau dealer, serta satu orang tersangka merupakan oknum kepala desa asal Kecamatan sumberrejo Bojonegoro. 

Kasi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan perkara tersebut.

"Desember (2024) kita limpahkan, sudah proses pemberkasan semua tersangka, januari awal sudah mulai sidang," jelasnya, jumat (22/11/24).

Menurut Kasi Pidsus, selama momen menjelang Pilkada serentak 2024 ini pihaknya juga telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak, terutama terkait pengembalian uang cashback dari para kepala desa.

"Selama ini kita melakukan pemanggilan, melengkapi berkas - berkas, menurut Kejati Jatim kasus ini dianggap sangat cepat," tambahnya.

Sementara saat disinggung mengenai apakah ada potensi penambahan tersangka baru, Aditia mengatakan jika semua itu akan terbuka di fakta persidangan.

"Kita pengennya ada tambahan (tersangka), tapi nunggu fakta persidangan, semua celah sudah kita intip," pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network