BOJONEGORO.INEWS.ID - Petugas kepolisian dari satreskrim Polres Bojonegoro, memanggil 2 pejabat atau aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Dua pejabat yang diperiksa itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Yusnita Liasari. serta mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Bojonegoro Sukaemi.
Keduanya dipanggil tim penyidik, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan perkara dugaan gratifikasi dan pungutan liar, dalam proses perizinan pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro. Namun hanya yusnita liasari yang memenuhi panggilan, sementara sukaemi mangkir.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait