Ditanya Soal Sanksi Pejabat yang Pakai Mobil Dinas Mudik, Inspektorat Bojonegoro Bungkam

Dedi M.A
Tangkapan layar momen mobil dinas dipakai mudik, dan Kepala Isnspektorat Bojonegoro. (foto: Istimewa)

BOJONEGORO.INEWS.ID – Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, diketahui mudik menggunakan mobil dinas saat hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah kemarin. Bahkan momen saat mobil melintas di tol lintas Sumatera ini viral di media sosial.

Penjabat (Pj) Sekda Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito memastikan bahwa mobil dinas ber plat merah dengan Nomor Polisi S 1228 BP, yang viral dipakai mudik lebaran ke Lampung milik Pemkab Bojonegoro. Mobil jenis toyota Rush type GR Sport tersebut diketahui mobil dinas camat.

“Benar, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. Yang bersangkutan (Camat) mengakui,” ungkap Pj Sekda, Minggu (6/4/2025).

Menurut Djoko, jika sebelum lebaran Idul Fitri 2025, Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), perihal larangan mudik menggunakan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bojonegoro.

Saat ditanya perihal sanksi yang akan diberikan, pria yang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro ini mengaku, jika sanksi untuk yang bersangkutan menunggu dari Inspektorat Bojonegoro.

“Surat Edaran ada. Mengenai sanksi kita tunggu dari Inspektorat” singkatnya.

Sementara itu, kepala Inspektorat Pemkab Bojonegoro Teguh Prihandono, saat dikonfirmasi terkait sanksi terhadap pejabat yang memakai mobil dinas untuk mudik lebaran itu tidak menjawab. Kami berusaha menghubungi lewat telepon maupun berkirim pesan lewat whatsapp, hingga berita ini ditayangkan juga tidak ada respon.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network