BOJONEGORO.INEWS.ID – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di kawasan Solo Valley Werken, Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan yang diduga merupakan aset BBWS. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Bengawan Solo, Wahyana, mengatakan monev dijadwalkan dilakukan pada pekan depan.
“Ini kita jadwalkan untuk monev minggu depan,” ujar Wahyana kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan, pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan titik lokasi yang dimaksud. “Kami masih belum bisa memberikan keterangan pasti karena perlu koordinasi terkait titik koordinat. Namun berdasarkan rencana tata wilayah kami, lahan tersebut direncanakan sebagai saluran induk di Solo Valley Werken,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Desa Ringintunggal menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan tambang Galian C yang diduga beroperasi secara ilegal. Mereka membawa berbagai spanduk berisi penolakan keras terhadap tambang yang dianggap merusak lingkungan.
Beberapa tulisan dalam aksi tersebut di antaranya: “Tolak Tambang”, “Warga Ringintunggal Tidak Suka Tambang”, hingga “Tolak Tambang Ilegal Sampai Kiamat”. Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk karang taruna, pemuda desa, hingga perangkat desa.
Koordinator lapangan aksi, Farihut Tamam, menyampaikan bahwa penolakan tersebut merupakan suara bulat dari warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal.
“Tambang ilegal ini bisa merusak lingkungan Desa Ringintunggal. Maka kami bersama seluruh warga dengan tegas menolak,” tegas Tamam saat aksi digelar pada Sabtu (26/4/2025).
Kepala Desa Ringintunggal, Pandil, membenarkan bahwa sempat ada alat berat yang masuk ke wilayah desa untuk melakukan aktivitas tambang, tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya. Ia mengaku tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut.
“Waktu itu habis Magrib, sudah ada alat berat masuk. Saya langsung sampaikan bahwa saya tidak setuju, dan saya tidak izinkan. Saya bilang, semua tergantung masyarakat,” ujar Pandil.
Setelah alat berat dipindahkan, Pandil menyarankan pihak pengelola agar mengurus izin secara resmi, mengingat lahan yang digunakan berada di area milik BBWS Bengawan Solo.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait