Kasus Ijazah Palsu Jokowi Resmi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Riyan Rizki Roshali
Presiden RI ke 7 Joko Widodo. (Foto: MPI)

Jakarta, iNewsBojonegoro.id — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah penyelidik menemukan dugaan tindak pidana dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis (10/7/2025) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa gelar perkara terhadap enam laporan polisi telah dilaksanakan oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap laporan polisi pertama dengan pelapor Ir HJW, disimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangan pers, Jumat (11/7/2025).

Dilaporkan Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan tudingan terkait ijazah palsu. Para terlapor dikenai sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal yang kami gunakan meliputi Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Semua sudah kami sampaikan ke penyidik,” jelas Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, saat mendampingi pelaporan pada 30 April 2025 lalu di Mapolda Metro Jaya.

Yakup menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk menegakkan hukum serta memulihkan nama baik kliennya yang telah dicemarkan oleh informasi bohong yang tersebar di media sosial dan berbagai kanal digital.

Langkah Hukum untuk Melawan Disinformasi

Naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan menjadi penegasan bahwa aparat kepolisian serius menangani isu yang telah menimbulkan keresahan publik. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas keadilan.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut nama Presiden RI serta menyentuh isu sensitif tentang disinformasi dan ujaran kebencian di era digital. Pihak kepolisian menyatakan akan memanggil para pihak terkait untuk diperiksa lebih lanjut dalam rangka mengumpulkan alat bukti.



Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network