JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan serius kepada pemerintah terkait maraknya aktivitas sound horeg yang dinilai meresahkan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa pembiaran atas praktik ini dengan alasan ekonomi tidak dapat dibenarkan, mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan, ketertiban, dan lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Fatwa tersebut didasarkan pada hasil kajian yang menunjukkan bahwa suara ekstrem dari sound horeg membahayakan pendengaran dan merusak lingkungan sekitar.
“Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” ujar Asrorun di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, dikutip Senin (28/7/2025).
Selain merugikan secara kesehatan, aktivitas ini juga berdampak buruk pada properti warga. Asrorun menyebut banyak kasus rumah rusak hingga kaca pecah akibat getaran dari suara keras yang ditimbulkan.
“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” lanjutnya.
Ia juga mengkritisi pendekatan pemerintah yang membiarkan kegiatan tersebut dengan alasan mendorong ekonomi lokal. Menurutnya, kebijakan seperti itu justru mengabaikan hak masyarakat luas yang terdampak.
“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” ujarnya.
Namun demikian, Asrorun menegaskan bahwa MUI tidak mengharamkan penggunaan sound system secara umum. Ia menilai perangkat tersebut tetap dapat digunakan selama dalam konteks yang baik dan tidak mengganggu masyarakat.
“Intinya bukan sound-nya. Kalau sound-nya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan,” katanya.
Editor : Arika Hutama