JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam. Kebebasan Tom merupakan hasil dari pemberian abolisi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia divonis 4,5 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Namun, keputusan abolisi dari Presiden Prabowo telah menghapus pidana tersebut.
Usai keluar dari sel tahanan, Tom menyampaikan perasaannya setelah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan.
“Karena sejak awal saya pun merasa bahwa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal, saya menjalani 9 bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji,” kata Tom kepada awak media.
Ia juga mengucapkan rasa terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo dan para anggota DPR RI atas abolisi yang diterimanya.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” ujarnya.
Tom menilai keputusan abolisi tersebut bukan hanya membebaskannya secara fisik dari tahanan, tetapi juga memulihkan reputasinya dari perkara yang selama ini menjeratnya.
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.
Begitu keluar dari Rutan Cipinang, Tom langsung disambut meriah oleh para simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi. Ia tampak tersenyum dan membalas sapaan hangat dari mereka.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait