JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan resmi bebas dari hukuman pidana, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Ari menegaskan, laporan tersebut bukan menyoal materi putusan, melainkan mengenai profesionalitas majelis hakim dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” jelasnya.
Tom sebelumnya divonis bersalah dalam kasus impor gula dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, pada Kamis malam (31/7), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui surat Presiden Prabowo yang mengusulkan pemberian abolisi bagi Tom.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Abolisi yang diberikan Presiden tersebut secara resmi menghapus hukuman pidana Tom Lembong dan mengembalikan kebebasannya.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait