BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan diseminasi hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Kamis (21/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di active classroom Fakultas Hukum Unigoro ini diikuti oleh puluhan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap hukum dan demokrasi elektoral.
Kepala Program Studi Hukum Unigoro, Gunawan Hadi P., SH., MH., menyampaikan bahwa diseminasi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara kedua lembaga yang telah terjalin sejak tahun 2023.
“Sebagai akademisi, kita harus aktif memberikan pandangan-pandangan hukum untuk kemajuan demokrasi melalui Pemilu,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro H.W., SE., MM., yang hadir langsung dalam acara.
“Kami berharap pegiat-pegiat Pemilu harus didominasi dari fakultas hukum. Terlebih revisi UU Pemilu akan menjadi prolegnas (program legislasi nasional). Tentu ini menjadi hal penting untuk dikaji oleh akademisi-akademisi hukum,” ungkapnya.
Tiga narasumber dihadirkan dalam diseminasi ini, yaitu Weni Andriani, S.Pd., Lia Andriyani, S.Sos.—anggota Bawaslu Bojonegoro, dan Dr. Abdim Munib, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Unigoro.
Dalam paparannya, Weni Andriani menjelaskan tugas Bawaslu kabupaten/kota yang mencakup pencegahan dan pengawasan pelanggaran Pemilu, termasuk menjabarkan alur penanganan laporan.
“Laporan yang diterima harus dikaji terlebih dahulu sebelum diregister. Sedangkan untuk temuan bisa langsung diregistrasi. Dalam Pemilu 2024, ada empat yang tidak deregister karena tidak memenuhi syarat materiil dan ada laporan yang ditangani melalui mekanisme temuan".
"Sedangkan yang diregister ada dua laporan. Untuk temuan ada empat yang diregister, terkait ketidaknetralan kepala dan perangkat desa, pelanggaran penambahan dan pengurangan suara, serta pelanggaran oleh PPK,” jelasnya.
Lia Andriyani menambahkan bahwa Bawaslu juga berperan memberikan saran perbaikan kepada KPU, khususnya jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur selama tahapan berlangsung.
Sementara itu, Dr. Abdim Munib, yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, memaparkan berbagai tantangan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Salah satu problematika penegakan hukum Pemilu adalah masih minimnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran. Belum adanya norma yang mengatur kewenangan Bawaslu melakukan upaya paksa, serta tidak adanya sanksi bagi pihak yang menolak klarifikasi juga menjadi persoalan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya pasal-pasal multiinterpretatif dalam UU Pemilu yang menurutnya perlu dikaji lebih dalam oleh akademisi.
Munib menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penyelenggara Pemilu untuk mengatasi tafsir berbeda dalam implementasi undang-undang.
“Kolaborasi antar pemangku kepentingan harus diperkuat agar pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan dan integritas,” tambahnya.
Diseminasi yang dimoderatori oleh Irma Mangar, SH., MH. ini berlangsung interaktif. Mahasiswa tampak antusias berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar proses hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara akademisi dan penyelenggara Pemilu dalam menciptakan sistem demokrasi yang lebih baik dan transparan.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait