JAKARTA, iNewsBojonegoro.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem juga langsung ditahan demi kepentingan penyidikan. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini, 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Nurcahyo.
Usai penetapan, Nadiem digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah khas tahanan Kejagung. Tangannya tampak diborgol, sebelum dibawa ke Rutan Salemba.
Nadiem sebelumnya tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam. Pemeriksaan yang dijalani hari ini berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Dalam kasus yang sama, penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek era Nadiem), serta Ibrahim Arief (konsultan perorangan).
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sempat menjadi sorotan publik karena terkait program digitalisasi pendidikan. Dengan penetapan dan penahanan Nadiem, Kejagung menegaskan penyidikan kasus tersebut akan terus berjalan untuk mengusut peran seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Dedi Mahdi