GAYAM, iNewsBojonegoro.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan penertiban jebakan tikus beraliran listrik di kawasan persawahan Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (1/10/2025). Tindakan ini dilakukan menyusul dua peristiwa tragis yang menewaskan warga akibat sengatan listrik dari jebakan tikus yang dipasang petani.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Gayam, AKP Moch Safii, dan melibatkan personel dari PLN Unit Padangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, Posramil Gayam, Satpol PP Kecamatan Gayam, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta Pemerintah Desa Katur.
Kapolsek Gayam, AKP Moch Safii, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan sebagai langkah preventif menyusul masih ditemukannya praktik penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus di sawah.
“Meski sudah ada korban jiwa sebelumnya, masih ditemukan petani yang memasang jebakan listrik. Kami terpaksa memutus kabel dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kabel dan perangkat listrik aktif yang dipasang di area pertanian. Seluruh peralatan disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pemasangan jebakan tikus beraliran listrik melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami tidak segan menindak tegas pelaku yang kembali memasang jebakan listrik di persawahan. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegas AKP Safii.
Diketahui sebelumnya, dua warga Desa Katur, yakni KDR (50) dan RR alias DDK (33), meninggal dunia akibat tersengat jebakan listrik di area persawahan masing-masing pada 16 dan 29 September 2025. Keduanya ditemukan tak bernyawa di ladang yang mereka kelola.
Penertiban ini menjadi langkah konkret aparat bersama pemangku kebijakan daerah guna mencegah jatuhnya korban berikutnya serta menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan petani.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait