23 Juta Peserta Terlilit Tunggakan BPJS Kesehatan Rp10 Triliun, Pemerintah Kaji Pemutihan Nasional

Arik T.P
Ilustrasi pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah tengah mengkaji rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Langkah ini dipertimbangkan setelah ditemukan lebih dari 23 juta peserta masih menunggak pembayaran, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan sebagian besar penunggak berasal dari masyarakat tidak mampu yang kesulitan melunasi kewajiban meski sudah diberikan waktu dan penagihan.

“Mengenai triliunnya, yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain,” ujar Ali di Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).

Ia menilai, pemutihan tunggakan menjadi langkah realistis agar masyarakat kurang mampu bisa memulai kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa terbebani utang lama.

“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih enggak akan bisa bayar, memang enggak mampu. Lebih baik ‘fresh’ ya, mulai dari nol. Yang punya utang-utang itu dibebaskan,” tambahnya.

Pemerintah Masih Lakukan Verifikasi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, pemerintah kini sedang melakukan penghitungan dan verifikasi terhadap data peserta dan besaran tunggakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Sedang kita hitung semua, baik kriteria maupun jumlah, karena ada data yang perlu diverifikasi. Misalnya, perubahan dari kelas tertentu ke kelas lain tapi masih ada tunggakan di kelas lama,” jelas Prasetyo.

Hasil verifikasi ini akan menjadi bahan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan akhir.

Ali Ghufron menambahkan, keputusan resmi mengenai kebijakan pemutihan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah pembahasan teknis selesai.

“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM. Tetapi intinya saya kira itu bagus,” ujarnya.

Jika disetujui, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengaktifkan kembali peserta nonaktif, memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan memperkuat keberlanjutan sistem kesehatan nasional tanpa menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network