JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp88.409.365 per jemaah, turun Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat panitia kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).
“Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365 dengan komposisi Bipih Rp54.924.000, atau 62 persen dari total biaya. Sisanya Rp33.485.365 atau 38 persen berasal dari nilai manfaat optimalisasi,” jelas Dahnil.
Rincian Biaya yang Ditanggung Jemaah
Dahnil menjelaskan, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah mencakup tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.
Rinciannya meliputi:
- Tiket pesawat pulang-pergi: Rp33.100.000
- Akomodasi Makkah: Rp14.652.000
- Akomodasi Madinah: Rp3.872.000
- Living cost: Rp3.300.000
Total: Rp54.924.000
Sementara itu, komponen yang dibiayai dari nilai manfaat optimalisasi dana haji mencakup layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), konsumsi, transportasi, hingga perlindungan jemaah.
“Pelayanan akomodasi sekitar Rp5,5 juta, konsumsi Rp6 juta, transportasi Rp3 juta, dan layanan Armuzna sekitar Rp15 juta. Termasuk perlindungan jemaah dan perlengkapan ibadah,” papar Dahnil.
Pembayaran Diusulkan Menggunakan Riyal
Kemenhaj juga mengusulkan agar pembayaran biaya haji dilakukan dalam mata uang riyal Arab Saudi (SAR). Langkah ini, kata Dahnil, bertujuan untuk melindungi jemaah dari risiko fluktuasi nilai tukar rupiah.
“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR agar jemaah terlindungi dari perubahan kurs besar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” terangnya.
Usulan tersebut disusun berdasarkan asumsi makro APBN 2026, dengan nilai tukar Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.400 per riyal.
DPR Kritik Penurunan Biaya yang Minim
Namun, usulan pemerintah tersebut mendapat kritik dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang menilai penurunan biaya haji hanya Rp1 juta tidak signifikan. Ia bahkan menyinggung potensi “bancakan” dalam penyelenggaraan haji.
“Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Belum masuk angka-angka bancakan. Kalau dimasukkan, harusnya turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” ujar Marwan.
“Kalau begitu semangatnya Kemenhaj masih sama seperti Dirjen PHU di Kemenag,” tambahnya dengan nada kritik.
Rapat pembahasan BPIH 2026 tersebut belum mencapai kesepakatan dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
