BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah umum bertajuk “Urgensi Perluasan Yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)” di Hall Suyitno, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit SPSI Jawa Timur, Mashudi, SH., MH., sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya di hadapan mahasiswa, Mashudi menegaskan pentingnya keberadaan PHI di setiap pengadilan negeri (PN) kabupaten/kota, terutama di daerah padat industri.
Langkah ini diperlukan untuk mempermudah penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha.
“PHI seharusnya ada di setiap pengadilan negeri (PN) kabupaten/kota. Khususnya di daerah yang padat industri untuk mengatasi perselisihan antara pekerja dan industri,” ujarnya.
Mashudi menjelaskan, dasar hukum yang mengatur keberadaan PHI telah diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik.
“Jadi pengadilan yang sudah ada dimaksimalkan. Sehingga perkara perselisihan industrial di Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro digabung proses pengadilannya di PHI pada PN Gresik,” tuturnya.
Pria kelahiran Wotanngare, Kalitidu itu menambahkan, perluasan yurisdiksi PHI juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan, sekaligus mengurangi beban perkara di PHI Surabaya.
“Perluasan yuridiksi secara tidak langsung menuntut penguatan kapasitas kelembagaan, sarana prasarana, dan penambahan jumlah tenaga kepaniteraan,” jelas Mashudi.
Kuliah umum yang dimoderatori Gunawan Hadi P., SH., MH., berlangsung interaktif. Mahasiswa aktif berdiskusi dan menanyakan berbagai persoalan seputar hubungan industrial serta perlindungan hukum bagi pekerja.
Mashudi menutup pemaparannya dengan harapan agar Mahkamah Agung segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang perluasan kewenangan PHI di PN Gresik agar mencakup wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.
“Apalagi di Bojonegoro ini sendiri banyak industri tembakau dan rokok. Setiap kabupaten punya potensi industri masing-masing yang kemungkinan juga ada sengketa di antara pekerjanya,” tukasnya.          
          
          
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
