BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Didiek Wahju Indarta, SH., Sp.1, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
“Keputusan MK sudah final dan tidak ada upaya hukum lagi. Dengan adanya keputusan ini diharapkan dapat menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan efektivitas kinerja polisi. Keputusan ini tidak berlaku surut,” ujar Didiek.
Menurutnya, putusan tersebut tidak mungkin memuaskan semua pihak, terutama karena larangan tersebut selama ini menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Namun ia menegaskan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan wajib dihormati.
“Kalaupun ada pihak yang tidak menerima, solusinya adalah membuat undang-undang baru. MK putusannya final dan terakhir,” tegasnya.
Pria yang aktif sebagai notaris ini menyoroti sejumlah instansi sipil yang selama ini dipimpin atau diisi oleh anggota Polri aktif, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Ia menilai putusan MK ini merupakan bagian penting dari upaya reformasi di tubuh kepolisian.
“Biarlah polisi menjadi dirinya sendiri di bidang keamanan dalam negeri dan penegakan hukum, sehingga potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan, terutama dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
