BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat sebanyak 2.774 pasangan suami istri mengajukan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga masih menjadi tantangan serius bagi masyarakat di wilayah Bojonegoro.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi tingginya angka perceraian tersebut.
“Faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak dalam perkara perceraian selama tahun 2025, dengan jumlah mencapai 1.145 perkara,” jelas Solikin.
Selain persoalan ekonomi, faktor perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus juga menempati urutan kedua dengan total 1.086 perkara. Sementara itu, kasus perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak 105 perkara.
Menurut Solikin, angka KDRT pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 158 perkara, dan sama dengan jumlah kasus pada tahun 2023 yang juga tercatat sebanyak 105 perkara.
Dari total perkara perceraian yang ditangani, mayoritas merupakan cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Jumlahnya mencapai 2.086 perkara. Sementara cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 688 perkara.
“Untuk cerai talak yang diputus pada tahun 2025 sebanyak 632 perkara, sedangkan sisanya merupakan cerai gugat,” tambahnya.
Data ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, dalam merumuskan kebijakan pencegahan dan penguatan ketahanan keluarga di Bojonegoro.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
