"Pelaku terlilit utang dan ingin membangun rumah di kampung halamannya. Karena tidak punya uang, timbul niatan korban untuk merampok dan membunuh korban," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku sudah menjual isi muatan jagung kepada seorang pembeli berinisial N warga Probolinggo. Jagung sebanyak 21 ton terjual dengan harga 70 juta rupiah. Kemudian truk ditinggal di sebuah SPBU di Mayangan, Kota Probolinggo.
Dari penangkapan ini, polisi barang bukti tali tampar yang di gunakan untuk menghabisi nyawa korban dan uang sebesar Rp45 juta sisa hasil penjualan jagung.
Penyidik Polres Situbondo masih terus mengembangkan motif lain dalam aksi perampokan disertai pembunuhan tersebut. Sementara tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Editor : Prayudianto