get app
inews
Aa Text
Read Next : 26 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berduaan di Hotel Surabaya

Izin Belum Beres, Holywings Surabaya Bisa Dibekukan Lebih Lama

Jum'at, 01 Juli 2022 | 01:51 WIB
header img
Holywings Surabaya saat disegel Satpol PP Kota Surabaya. (istimewa).

Karenanya, ketika kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui, baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.

"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," ujarnya.

Eri menyebutkan, Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

"Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," pungkasnya.

 

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut