JOMBANG, Bojonegoro.iNews.id - Upaya penangkapan tersangka pencabulan yang juga putra kiai di Jombang, MSA, kembali gagal. Ratusan polisi tidak berhasil membekuk MSA meski sudah mengepung pondok pesantren yang menjadi tempat persembunyiannya. Berikut faktanya.
1. Tersangka Putra Pemilik Pesantren
Tersangka MSA merupakan putra kiai Pondok Pesantren Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pesantren ini memiliki ribuan santri dan pengikut toriqoh yang tersebar di seluruh Indonesia.
Banyaknya santri dan pengikut ini pula yang sempat menyulitkan petugas untuk menangkap. Sebab, mereka berupaya menghalangi.
2. Jadi DPO Polda Jatim sejak Januari 2022
MSA ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat bernomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum. Surat tersebut ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, tertanggal 13 Januari 2022.
Penetapan DPO itu berdasar pada laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019. Selain itu Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.
3. Polisi Kepung Pesantren Sejak Siang
Upaya penangkapan MSA oleh polisi dilakukan sejak siang hari. Saat itu ratusan personel mendatangi pesantren untuk menjemput tersangka MSA.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menutup akses Jalan Raya Jombang-Lamongan. Ini dilakukan untuk memudahkan penangkapan.
Kendati demikian, upaya tersebut kembali gagal. Sebab, di depan dan dalam pondok pesantren, dipenuhi massa MSA yang berjaga.
Banyaknya pengikut MSA di sekitar pesantren juga membuat situasi menjadi mencekam. Apalagi, mereka berhadap-hadapan dengan ratusan personel bersejata lengkap.
Editor : Prayudianto