Untuk menjalankan aksinya, tersangka kerap mengajak korban menonton video porno terlebih dahulu atau memfoto korban saat sedang mandi. "Pelaku ini juga kerap menakuti korban dengan mengatakan dirinya kenal dengan banyak polisi, sehingga tidak akan bisa ditangkap," katanya.
Perbuatan tersangka ini akhirnya terungkap setelah korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersangka nekat mengadu kepada ibunya. Berbekal pengaduan itulah polisi yang sudah memiliki cukup bukti kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
Di hadapan polisi, pelaku berdalih khilaf sehingga tega bertindak keji kepada anak tirinya. "Saya khilaf, sebab sering ditinggal istri bekarja," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto