“Ditemukan bahwa pelaku judi online ini apa bila menang secara otomatis depositnya akan bertambah, kalau kalau juga uang deposit langsung berkurang,” ujar Kapolres Bojonegoro.
“Polres Bojonegoro akan terus membersihkan kegiatan perjudian baik online maupun konvensional. Hal ini tak hanya sebagai tindak lanjut atensi pimpinan, namun sebelumnya juga telah melakukan penertiban perjudian,” tegas AKBP Muhammad.
Saat ini dua pelaku perjudian online berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Melalui awak media ini, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi perbuatan perjudian online maupun judi darat, serta apa bila ada yang mengetahui kegiatan yang sekiranya mengganggu kamtibmas, diharap melapor ke petugas terdekat.
Sementara itu, dari pengakuan dua pelaku judi online saat konferensi pers, masing-masing menyatakan bahwa dirinya baru membuat akun dan bermain judi tersebut dan ada titipan dari orang lain.
Editor : Prayudianto