Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oven Tembakau di Temayang Bojonegoro Terbakar, 8 Ton Tembakau Hangus Dilalap Api
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bojonegoro Ringkus Dua Pelaku Perjudian Online 

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:08 WIB
  • author Atmo
Polres Bojonegoro Ringkus Dua Pelaku Perjudian Online 
Saat Polres Bojonegoro Menggelar Konferensi Pers. Foto : Istimewa.

“Ditemukan bahwa pelaku judi online ini apa bila menang secara otomatis depositnya akan bertambah, kalau kalau juga uang deposit langsung berkurang,” ujar Kapolres Bojonegoro.

“Polres Bojonegoro akan terus membersihkan kegiatan perjudian baik online maupun konvensional. Hal ini tak hanya sebagai tindak lanjut atensi pimpinan, namun sebelumnya juga telah melakukan penertiban perjudian,” tegas AKBP Muhammad.

Saat ini dua pelaku perjudian online berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Melalui awak media ini, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi perbuatan perjudian online maupun judi darat, serta apa bila ada yang mengetahui kegiatan yang sekiranya mengganggu kamtibmas, diharap melapor ke petugas terdekat.

Sementara itu, dari pengakuan dua pelaku judi online saat konferensi pers, masing-masing menyatakan bahwa dirinya baru membuat akun dan bermain judi tersebut dan ada titipan dari orang lain.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut