Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tunggakan Pajak PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Pemkab Bebaskan Denda hingga 20 Oktober 2026
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Korupsi BKKD Padangan, Lunasi Denda Rp200 Juta ke Kejari Bojonegoro

Selasa, 21 April 2026 | 18:12 WIB
  • author Dedi M.A
Terpidana Korupsi BKKD Padangan, Lunasi Denda Rp200 Juta ke Kejari Bojonegoro
Kejari Bojonegoro saat menerima pembayaran denda Rp200 juta dari terpidana kasus korupsi BKKD Tahun Anggaran 2023. (Foto: iNews Bjn).

Dalam kasus ini, Sakri merupakan satu dari sejumlah kepala desa yang terjerat. Selain dirinya, terdapat empat nama lain dari wilayah Kecamatan Padangan, yakni Wasito (Kepala Desa Tebon), Supriyanto (Kepala Desa Dengok), dan Mohammad Syaifudin (Kepala Desa Kuncen). Mereka sebelumnya dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing Rp200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Namun hingga kini, kewajiban pembayaran denda baru dipenuhi oleh satu terpidana.

“Dari empat terpidana, baru satu yang telah membayar denda,” tambah Inal.

Perkara ini juga menyeret mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto, yang saat kejadian menjabat sebagai Camat Padangan. Hingga saat ini, proses persidangan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung dan menunggu putusan hakim.

Sementara itu, pihak rekanan proyek, Bambang Soedjatmiko, telah lebih dahulu divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Desember 2023. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penyalahgunaan dana BKKD tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Editor: Dedi Mahdi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut