Proyek Jalan Rp2,7 Miliar Desa Klino Dilaporkan ke Kejari Bojonegoro, Kades Beri Klarifikasi
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan warga. Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Rabu (22/4/2026).
Salah satu pelapor, Roni, menyebut laporan itu dilayangkan setelah warga menilai pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Aduan kami ke Kejaksaan Negeri untuk melaporkan proyek pembangunan jalan di Desa Klino yang kami pandang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan,” katanya.
Berdasarkan dokumen RAB yang diperoleh warga, proyek jalan sepanjang lebih dari satu kilometer itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025. Namun, warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi.
“Dalam pekerjaan pengecoran tidak diawali dengan pembuatan lantai dasar, melainkan langsung dilakukan pengecoran. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas jalan ke depan,” ungkapnya.
Selain ke Kejari, aduan juga disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Inspektur Achmad Gunawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan. Aduan warga ini menjadi tambahan rujukan dalam peninjauan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Inspektorat sebelumnya telah melakukan pengecekan awal. Hasilnya, ditemukan beberapa ruas jalan rigid beton yang direkomendasikan untuk dibongkar karena dinilai memiliki mutu kurang baik.
Sementara itu, Kepala Desa Klino, Dwi Nurjayanti, memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai RAB. Ia menegaskan metode pengerjaan dilakukan secara manual, termasuk pemasangan wiremesh yang melibatkan tenaga lokal.
“Pekerjaan dilakukan secara manual, termasuk wiremesh yang dirangkai menggunakan bendrat. Itu bagian dari pemberdayaan masyarakat setempat,” jelasnya.
Dwi juga mengakui proyek tersebut belum rampung. Target awal penyelesaian pada 31 Maret 2026 mengalami perubahan melalui adendum, sehingga waktu pengerjaan diperpanjang.
“Pekerjaan memang belum selesai sampai saat ini. Anggaran juga masih berada di rekening, dan perkembangan pekerjaan terus kami laporkan secara berkala,” tegasnya.
Terkait laporan warga ke aparat penegak hukum, Dwi mengaku tidak keberatan dan menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika masyarakat.
“Warga itu seperti anak bagi kami. Tentu memiliki beragam karakter. Kami tetap terbuka terhadap masukan,” bebernya Kamis (23/4/2026).
Ia juga menjelaskan lokasi proyek berada di Dusun Tengaring, sedangkan pelapor berasal dari Dusun Kedaton. Menurutnya, sebelum laporan disampaikan, belum ada komunikasi langsung antara pelapor dan pemerintah desa.
“Kami selalu terbuka. Namun sebelumnya tidak ada komunikasi langsung terkait hal ini,” tandasnya.
Editor : Arika Hutama