Perlindungan Korban Kekerasan Jadi Prioritas, DPRD Bojonegoro Godok Sanksi di Raperda PPA
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Bojonegoro, bersama tim eksekutif menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Bojonegoro dengan agenda utama penyempurnaan sejumlah pasal, terutama terkait sanksi administratif.
Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, mengatakan pembahasan Raperda telah disepakati untuk masuk ke tahapan berikutnya. Meski demikian, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut bersama bagian hukum, DP3AKB, dan tim akademisi.
"Kita dari Pansus tiga sudah disepakati masuk ke tahapan berikutnya. Nanti ada tambahan pendalaman antara bagian hukum, DP3AKB, dan tim akademisi," kata Diana usai rapat, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, proses pendalaman tersebut lebih difokuskan pada penyusunan redaksional aturan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi di lapangan, bukan pada penambahan substansi akademik baru.
"yang masih dibahas itu poin tentang sanksi administrasi di Pasal 40 dan 41. Jadi perlu penyusunan redaksi yang benar," ujarnya.
Diana menjelaskan, sanksi administratif dalam Raperda tersebut mencakup teguran lisan hingga surat peringatan tertulis. Sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaannya akan disesuaikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan mekanisme pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ia menegaskan, pembahasan regulasi perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena membutuhkan proses kajian dan penyusunan yang matang.
"Menurut saya ini butuh proses kajian, pendalaman, dan penyusunan. Tidak boleh tergesa-gesa," tuturnya.
Politisi perempuan tersebut berharap Raperda yang tengah dibahas mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bojonegoro. Harapannya hak-hak perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan, benar-benar terlindungi.
Editor : Arika Hutama