get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 15.972 Buruh Rokok di Bojonegoro Terima BLT DBHCHT, Masing-Masing Rp875 Ribu

Sengketa Lahan RPH Banjarsari Belum Temui Titik Temu, DPRD Bojonegoro Dorong Mediasi

Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:43 WIB
header img
Komisi A DPRD Bojonegoro saat menggelar mediasi terkait sengketa lahan RPH Banjarsari. (Foto: iNews Bjn).

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Komisi A DPRD Bojonegoro kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kamis (11/6/2026). Namun hingga pertemuan ketiga tersebut, belum tercapai kesepakatan antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari ahli waris pemilik tanah Hadi Subandriono, kuasa hukum ahli waris Agus Susanto Rismanto, Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Yusliana Arianti, Kepala Desa Banjarsari Fatkhul Huda, Kasi Pengadaan Tanah BPN/ATR Bojonegoro Ivan Heri, hingga sejumlah pihak lainnya.

Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa DPRD telah tiga kali mempertemukan para pihak guna mencari solusi atas sengketa tersebut. Namun masing-masing pihak masih bertahan pada argumentasi dan dasar hukum yang dimiliki.

“Terkait masalah ini kami menyarankan agar tetap dilakukan mediasi. Jika masuk pengadilan, penyelesaiannya akan lebih sulit,” kata Choirul Anam.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai jalur mediasi masih menjadi opsi terbaik untuk mencapai penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. Karena itu, ia berharap ruang dialog tetap terbuka dan tidak langsung berujung pada proses litigasi.

Menurutnya, DPRD terus berupaya menjalankan fungsi fasilitasi dengan mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa. Ia juga mengingatkan bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan akan sulit membuahkan hasil apabila perkara langsung dibawa ke meja hijau.

Choirul Anam menegaskan peluang tercapainya kesepakatan melalui mediasi masih terbuka. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak terburu-buru mengambil langkah hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak ahli waris menyatakan kesiapannya membawa perkara tersebut ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum terkait status tanah yang digunakan sebagai lokasi RPH Banjarsari.

Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum ahli waris, Agus Susanto Rismanto, menyatakan kliennya akan melanjutkan sengketa ke pengadilan apabila proses mediasi tidak menghasilkan solusi yang jelas.

Menurut Agus, penggunaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga perlu diuji melalui mekanisme peradilan.

Ia menyebut terdapat sedikitnya dua dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pertimbangan langkah hukum tersebut, yakni dugaan penyerobotan tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Karena tidak ada solusi dari pertemuan ini, kami akan menempuh upaya hukum agar hak-hak pemilik sah tanah yang digunakan untuk RPH terlindungi,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tetap berpegang pada Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro pada tahun 2022. Dokumen tersebut dianggap sebagai dasar legalitas penggunaan lahan yang saat ini menjadi lokasi RPH Banjarsari.

Sementara itu, pihak ahli waris mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang mereka tafsirkan sebagai pengakuan bahwa tanah tersebut merupakan milik almarhum Salam Prawiro Soedarmo berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 Tahun 1972.

RPH Banjarsari Kembali Beroperasi

Di tengah sengketa yang masih berlangsung, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah kembali mengoperasikan RPH Banjarsari sejak 25 Februari 2026 setelah sebelumnya sempat tidak beroperasi.

Pemkab mendasarkan langkah tersebut pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung menyatakan bangunan dan aset RPH Banjarsari merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Meski demikian, persoalan mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi lokasi RPH masih menjadi perdebatan antara pemerintah daerah dan pihak ahli waris. Hingga kini, kedua belah pihak belum menemukan titik temu dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut