DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti PAD hingga Kesejahteraan Guru
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (7/7/2026).
Meski memberikan persetujuan, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Bojonegoro, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan sistem retribusi serta pendataan objek pajak daerah.
Selain itu, legislatif juga mendorong percepatan pengembangan kawasan industri guna menarik investasi baru, mengurangi angka pengangguran, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Sektor pertanian dan pendidikan juga menjadi perhatian DPRD. Pemerintah daerah diminta memperbaiki infrastruktur irigasi, mempercepat pembangunan maupun rehabilitasi sarana pendidikan, mempermudah akses program beasiswa daerah melalui penyederahanaan persyaratan, serta menyusun kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Di bidang kesehatan, DPRD merekomendasikan kajian pengembangan rumah sakit dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Sementara pada sektor sosial, pemerintah diminta mengevaluasi program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran serta mengkaji kembali rencana pengurangan atau penghapusan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
Legislatif juga mendorong peningkatan pelestarian cagar budaya, situs sejarah, dan rumah ibadah, serta meminta pemerintah segera menyiapkan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru untuk mengantisipasi meningkatnya volume sampah di Kabupaten Bojonegoro.
Usai rapat paripurna, pimpinan DPRD bersama Bupati Bojonegoro menandatangani Nota Persetujuan Bersama sebagai tahapan sebelum Raperda diproses menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengapresiasi kerja sama DPRD, khususnya Badan Anggaran, selama proses pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
"Berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah," tegas Bupati Wahono.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, rangkaian pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD resmi berakhir. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diproses sesuai ketentuan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Editor : Arika Hutama