Dari Mediasi hingga Pengadilan, Mahasiswa Unigoro Dilatih Cara Tangani Sengketa Hubungan Industrial
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) dibekali dengan keterampilan praktis dalam menangani sengketa hubungan industrial. Sebanyak 28 mahasiswa lintas semester mengikuti pendidikan dan latihan kemahiran hukum (PLKH) bidang penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Kegiatan yang digelar bersama Banyu Biru Consultant tersebut berlangsung di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, Senin (10/8/2026).
Kepala Program Studi Hukum Unigoro Gunawan Hadi Purwanto, SH., MH., mengatakan dinamika dunia usaha dan hubungan industrial di Indonesia semakin kompleks. Kondisi tersebut dapat memunculkan perbedaan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Perbedaan kepentingan dalam hubungan kerja, lanjut dia, berpotensi berkembang menjadi perselisihan terkait hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perselisihan antarserikat pekerja.
“Mahasiswa harus memiliki legal skills dalam menangani perkara hubungan industrial. Baik melalui mekanisme non-litigasi maupun litigasi di pengadilan hubungan industrial,” tuturnya.
Dalam PLKH tersebut, mahasiswa mempelajari tiga materi utama. Pertama, konsep dasar hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi. Ketiga, penyelesaian sengketa melalui pengadilan hubungan industrial.
Founder Banyu Biru Consultant Mashudi, SH., MH., menjelaskan bahwa kaidah hukum ketenagakerjaan terbagi menjadi kaidah heteronom dan kaidah otonom.
Kaidah heteronom merupakan ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dibuat oleh pihak ketiga di luar pihak-pihak yang terikat dalam hubungan kerja. Sementara itu, kaidah otonom merupakan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang dibuat oleh para pihak yang terikat dalam hubungan kerja.
“Ketentuan kaidah heteronom yang mengatur hal yang sama dengan kaidah otonom, yang berlaku adalah yang lebih baik. Kaidah otonom nilainya tidak boleh lebih rendah dari kaidah heteronom. Ketentuan kaidah heteronom yang tidak diatur dalam kaidah otonom otomatis berlaku bagi pengusaha dan pekerja,” paparnya.
Selain memahami dasar hukum, mahasiswa juga dibekali pengetahuan mengenai berbagai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan.
Penyelesaian secara non-litigasi dapat ditempuh melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase hubungan industrial.
Sementara itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan hubungan industrial mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan gugatan, mengikuti proses persidangan, pembuktian, hingga menempuh upaya hukum kasasi.
Melalui kegiatan tersebut, Fakultas Hukum Unigoro berupaya memperkuat kemampuan mahasiswa agar tidak hanya memahami teori hukum ketenagakerjaan, tetapi juga memiliki keterampilan dalam menangani persoalan hubungan industrial secara praktis.
Editor : Arika Hutama