BOJONEGORO, iNews.id - Bermodalkan bujuk rayu seorang pria berinisial KH (27) warga Kabupaten Bojonegoro berhasil menyetubuhi gadis dibawah umur SLT (16) seorang pelajar yang juga merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.
Korban dan Pelaku yang berkenalan lewat Media Sosial (Medsos) ini kemudian berlanjut melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) pada sekitar bulan Agustus 2022.
dalam konferensi pers, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan, melalui aplikasi WA tersebut pelaku mengajak korban dan sepakat untuk bertemu di salah satu perempatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Selasa (14/6/2022).
"Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan motor miliknya," terang Kapolres.
Kemudian, saat sampai di area persawahan, pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk di tengah sawah dan kemudian merayu untuk berhubungan badan. Namun sempat ditolak oleh gadis belia tersebut.
"Pelaku membujuk rayu korban dengan menjanjikan akan menikahi apabila hamil, maka korban akhirnya bersedia untuk melepas pakaiannya," terangnya.
Lalu Kapolres melanjutkan, seminggu kemudian masih dibulan Agustus 2022, pelaku kembali mengajak korban. Namun setelah ditolak, ia mangancam akan menyebar luaskan foto bugil korban.
Pelaku membujuk rayu korban dengan menjanjikan akan menikahi. (Foto : Istimewa)
"Akhirnya kejadian tersebut terulang untuk kedua kalinya di tempat yang sama dengan modus yang sama pula," bebernya.
Selanjutnya, pada bulan September 2022 korban terlambat datang bulan dan diketahui telah hamil. Sehingga orang tua korban mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
"Saat itu pelaku berjanji untuk bertanggungjawab menikahi SLT. Namun hingga anaknya lahir pada bulan Mei 2022, KH tak kunjung menikahi korban, hingga orang tuanya melaporkan ke Polres Bojonegoro," tutur Kapolres.
Berikutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah diketahui pelaku sedang berada dirumahnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahundan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait