Pembunuh Sopir Ekspedisi di Situbondo Tertangkap

Pipit Wibawanto
Sopir expedisi di Situbondo tewas dibunuh (Foto : Ilustrasi/Ist)

SITUBONDO, Bojonegoro.iNews.id - Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir ekspedisi di Situbondo tertangkap. Pelaku atas nama Muhammad Rizal (24), warga Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah kamar kos di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, pelaku tak berkutik saat sejumlah petugas Resmob Polres Situbondo datang menggerebek. Pelaku pun pasrah saat petugas memborgol kedua tangannya.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku tega menghabisi korban karena ingin menguasai muatan jagung yang dibawa korban. Tujuannya, jagung tersebut dijual dan uangnya untuk membayar utang.

"Korban dibunuh dengan cara dicekik. Saat itu korban duduk, lalu kursi dijatuhkan dan lehernya dijerat dengan tali dari belakang. Setelah itu korban dibuang ke tepi jalan," kata Kapolres Situbondo AKBP Andi Sonjaya, Jumat (17/6/2022).

Sementara itu, pelaku mengaku mengenal korban sejak enam bulan lalu. Saat itu dia bekerja menjadi sopir di sebuah perusahaan ekspedisi, tempat korban bekerja. 

Namun, niat untuk merampok saat menumpang korban untuk mengambil truk di Kraksaan, Probolinggo. Saat itu pelaku melihat korban mengangkut jagung sebanyak 21 ton dan ingin menguasainya.

"Pelaku terlilit utang dan ingin membangun rumah di kampung halamannya. Karena tidak punya uang, timbul niatan korban untuk merampok dan membunuh korban," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku sudah menjual isi muatan jagung kepada seorang pembeli berinisial N warga Probolinggo. Jagung sebanyak 21 ton terjual dengan harga 70 juta rupiah. Kemudian truk ditinggal di sebuah SPBU di Mayangan, Kota Probolinggo. 

Dari penangkapan ini, polisi barang bukti tali tampar yang di gunakan untuk menghabisi nyawa korban dan uang sebesar Rp45 juta sisa hasil penjualan jagung. 

Penyidik Polres Situbondo masih terus mengembangkan motif lain dalam aksi perampokan disertai pembunuhan tersebut. Sementara tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network