Aksi pelaku ketahuan saat akan menjual handphone Oppo Reno 7 warna oranye di salah satu konter handphone, sebab pegawai konter di Malang Plasa mengetahui handphone yang dijual pelaku itu milik temannya. Pegawai konter itu pun menghubungi korban untuk memberitahukan ke temannya.
Setelah korban datang, tersangka bertemu dengan korbannya dan langsung diamankan di Pos Pengamanan Malang Plasa. Video interogasi pelaku di pos pengamanan Malang Plasa ini disebarkan dan akhirnya viral beredar di media sosial. Dari sanalah akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan diamankan tim Opsnal Polresta Malang Kota.
"Yang bersangkutan dari keterangan bersangkutan melakukan tujuh kali. Modusnya seperti gendam. Pelaku warga Jakarta, baru tiga bulan di Malang,">kebutuhan ekonomi untuk biaya kebutuhan sehari-hari, meski mengakunya merantau ke Malang dari Jakarta untuk berjualan.
Pelaku F mengakui kerap kali melancarkan aksinya di beberapa daerah di wilayah Kota Malang. Namun karena ia pendatang tak paham daerah Kota Malang, ia biasanya meminta korbannya yang menunjukkan tempat pertemuan untuk pembelian barang.
"Di Malang tiga bulan tinggal di kos-kosan, di sini jualan. (Melakukan perbuatannya) Di sekitaran Kota Malang," ucap tersangka F. Akibat perbuatannya pelaku terancam dua pasal KUHP yakni Pasal 379 dan 372 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun," pungkas Bayu Febrianto.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait