JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon menuturkan, draf revisi itu juga sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu ditandatangani saja.
"Jadi revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung," ujar Patuan dalam acara diskusi webinar "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran" dikutip, Rabu (31/8/2022).
Patuan menambahkan, muatan yang menjadi usulan masing-masing pemangku kebijakan kata dia sebetulnya juga sudah disampaikan masing-masing, seperti BPH Migas maupun Kementerian ESDM. Berbagai masukan ini pun sudah dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Apa-apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam situ dan itu memang saat ini posisinya di Kementerian BUMN dan mungkin sudah disampaikan ke Bapak Presiden," kata dia.
Karena secara umum revisi perpres itu sudah rampung, Patuan membeberkan sejumlah isi dalam Perpres itu. Salah satunya adalah rincian konsumen yang berhak menerima Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), tak lagi hanya Jenis BBM Tertentu (JBT).
"Makanya dalam lampiran revisi ini kita mengusulkan dimasukkan lah ketentuan-ketentuan yang bagaiaman bisa mengatur JBKP ini. Saat ini sudah disampaikan mungkin oleh Menteri BUMN ke Pak Presiden dengan opsi-opsinya," ucapnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait