BPH Migas Sebut Revisi Perpres Pengendalian BBM Sudah Rampung, Tunggu Diteken Jokowi

Mochamad Rizki Fauzan
Pemerintah sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Foto : Istimewa

Meski sudah rampung saat ini, Patuan memperkirakan bahwa Perpres itu belum juga ditetapkan karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi sosial, politik, hingga ekonomi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

"Jadi pemerintah memikirnya secara komprehensif, detail. Kalau dilakukan sekarang, berapa masyarakat yang rentan miskin dan jadi miskin. Lalu kalau itu terjadi (dibatasi penjualan BBM), berapa inflasinya, lalu kekuatan keuangan negara memberikan bantalan seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi belum mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Sejauh ini pemerintah baru mengumumkan bantuan sosial tambahan saja sebagai pengalihan subsidi BBM yang nilainya mencapai Rp24,17 triliun.

"Saya mengumumkan hari ini untuk penambahan bansos dulu, itu yang diinstruksikan bapak presiden hari ini, jadi masyarakat akan mulai mendapatkan bantuan sosial," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Negara belum lama ini.

 

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network