Bejat! Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pelajar Dibawah Umur, Ancam Sebar Foto Tak Senonoh

Dedi Mahdi
Ilustrasi tindakan tindakan asusila anak dibawah umur. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORO.INEWS.ID - Seorang pemuda di Kabupaten Bojonegoro diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Karena diduga sebagai pelaku kejahatan asusila terdapat anak di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial R (19). Dia tega menyetubuhi S (15) gadis dibawah umur di sebuah kamar kos di wikayah Kota Bojonegoro. Modus dilakukan pelaku dengan  mengancam akan menyebar foto korban yang tanpa busana, jika  menolak berhubungan intim.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kejadian bermula pada 26 Desember 2024 lalu, korban yang masih berstatus pelajar ini diajak keluar oleh R di Alun-alun Bojonegoro.

Usai dari Alun-alun Bojonegoro, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar kos. Disitu, pelaku langsung menelanjangi korban dan memfotonya.

“Sebelum menyetubuhi, pelaku memfoto korban. Setelah itu, baru melakukan hubungan badan,” ungkap Kasatreskrim, Senin (24/2/2025).

AKP Bayu menambahkan, jika kejadian tersebut tak hanya dilakukan sekali, kejadian kedua terjadi pada 29 Desember 2024. Kali ini, pelaku bersama pacarnya SR (16). Pelaku dan kekasihnya ini, mengancam akan menyebarkan foto telanjang S ke media sosial (Medsos).

Kemudian, lanjut AKP Bayu, mereka berboncengan tiga menuju ke sebuah kos di Jalan Panglima Polim. Sesampainya di kos, pelaku langsung mencopot baju korban dan pacarnya. Pertama pelaku menyetubuhi korban, selanjutnya menyetubuhi pacarnya sendiri di hadapan korban.

“Saat itu, R melakukan persetubuhan dengan korban (S) terlebih dahulu, lalu setelah selesai berganti dengan pacarnya (SR),” jelas polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini.

Polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya ini menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bojonegoro. Sementara, berkas perkara ini masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

“Belum dilimpahkan (ke Kejari). Berkasnya masih dipelajari JPU,” pungkasnya. 

Pelaku dikenakan sangkaan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. 

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network