BOJONEGORO.INEWS.ID – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) kembali dibuktikan melalui pengungkapan 17 kasus selama April 2025 hingga pertengahan Mei 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/5/2025), Wakapolres Bojonegoro Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam menangani sejumlah kasus peredaran zat terlarang.
“Dari 17 tersangka, dua orang terlibat dalam kasus sabu, satu sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna. Sementara 14 orang terlibat sebagai pengedar obat keras berbahaya dan satu tersangka tambahan terkait kasus okerbaya merupakan DPO tahun 2024,” ujar Kompol Yoyok di hadapan awak media di halaman Mapolres Bojonegoro.
Rincian kasus yang diungkap mencakup dua kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus okerbaya, dan satu kasus okerbaya yang melibatkan tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,15 gram sabu, serta total 1.908 butir obat keras berbahaya, yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL.
Selain itu, turut diamankan 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang.
Kompol Yoyok menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pengguna sabu dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.
Bagi pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, dikenakan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara antara 10 hingga 15 tahun.
“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Yoyok.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungannya dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Polres Bojonegoro memastikan operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait