BOJONEGORO.INEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta indikasi kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaeman, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini telah berjalan sejak Maret 2024, dengan fokus pada pengelolaan anggaran desa tahun 2021, 2022, dan 2024.
“Yang kami periksa adalah pengelolaan APBDes Desa Drokilo pada tiga tahun anggaran tersebut. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Aditya kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Dalam prosesnya, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga perangkat desa lainnya.
Aditya menambahkan, dari hasil penyidikan awal, pihaknya mengidentifikasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut.
“Angkanya belum bisa kami pastikan, namun estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp600 juta,” jelasnya.
Kejari Bojonegoro memastikan akan terus mendalami perkara ini guna menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab serta menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait