BOJONEGORO.INEWS.ID – Seorang warga Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, ditemukan meninggal dunia akibat tersengat listrik jebakan tikus di area persawahan Desa Sumengko, Jumat pagi (30/5/2025).
Korban diketahui bernama EW, laki-laki(34), warga Dusun Sendang Rejo, Desa Grebegan, Kecamatan Kalitidu. Ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di samping pematang sawah oleh seorang warga yang sedang mematikan aliran listrik jebakan tikus miliknya.
Ditemukan Tak Bernyawa di Pematang Sawah
Kapolsek Kalitidu, AKP Saefudinuri, menjelaskan kronologi penemuan korban bermula saat seorang warga bernama RP menuju sawah miliknya sekitar pukul 05.30 WIB untuk mematikan aliran listrik jebakan tikus.
“Setelah listrik dimatikan, RP berjalan ke sawah dan melihat seseorang tergeletak di pematang. Setelah dicek, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Kapolsek.
RP kemudian meminta bantuan warga sekitar. Setelah diidentifikasi, korban diketahui adalah EW. Keluarga korban menyatakan tidak menghendaki dilakukan otopsi dan menganggap kejadian ini sebagai musibah. Mereka juga menyatakan tidak akan menuntut pihak manapun.
Luka Bakar Akibat Sengatan Listrik
Hasil pemeriksaan terhadap jasad korban menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan, namun terdapat sejumlah luka bakar serius:
• Luka bakar di siku kanan sepanjang ±20 cm
• Dua luka bakar di punggung masing-masing sepanjang ±20 cm
• Pakaian korban berlubang akibat terbakar
• Korban mengenakan kaos putih lengan pendek dan celana pendek hitam
Korban Diduga Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa
Berdasarkan keterangan keluarga, korban EW diketahui memiliki gangguan jiwa dan keluar rumah sekitar pukul 04.00 WIB dengan membawa senter serta sepeda angin berwarna merah.
Lokasi kejadian merupakan area sawah berukuran 50 x 40 meter yang teraliri listrik melalui kabel sepanjang 400 meter dari meteran listrik yang terletak di sisi timur sawah. Diduga kuat, korban tidak sengaja menyentuh kawat jebakan tikus bertegangan listrik saat melintasi area persawahan tersebut.
Imbauan untuk Waspadai Bahaya Jebakan Tikus Listrik
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik, karena dapat membahayakan nyawa manusia dan termasuk dalam kategori penggunaan listrik ilegal yang dilarang.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari alternatif lain yang lebih aman dalam menangani hama tikus di sawah,” tutup Kapolsek Kalitidu.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait