ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja, Ini Aturan Baru Kementerian PANRB

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi ASN. (Foto: AI)

Bojonegoro.iNews.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan regulasi baru terkait sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Salah satu poin utama dari aturan ini adalah penerapan konsep Work From Anywhere (WFA). Artinya, ASN bisa menjalankan tugas kedinasan tidak hanya dari kantor, tapi juga dari rumah atau lokasi lainnya yang telah disepakati, dengan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa perubahan ini menjawab tantangan kerja modern yang membutuhkan fleksibilitas tanpa mengorbankan profesionalisme dan produktivitas.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. ASN dituntut tidak hanya profesional, tetapi juga tetap termotivasi dan produktif,” kata Nanik di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Fleksibilitas Tak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan

Nanik menegaskan bahwa meskipun fleksibel, kualitas layanan publik tidak boleh turun. Fleksibilitas justru diharapkan menjadi jalan menuju ASN yang lebih fokus, adaptif, dan seimbang antara kehidupan kerja dan pribadi.

Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menambahkan bahwa kesuksesan kebijakan ini sangat tergantung pada peran para pimpinan. Mereka dituntut tidak hanya memberi izin WFA, tetapi juga membina, mengawasi, dan menjadi teladan dalam menjaga disiplin serta etika kerja.

“Fleksibilitas hanya akan efektif jika pimpinan hadir dan aktif dalam proses pembinaan dan evaluasi,” ujar Rukijo.

Sementara itu, Asisten Deputi KemenPANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebut bahwa kebijakan ini bersifat adaptif dan tidak kaku.

“Tidak ada pendekatan tunggal. Instansi diberikan keleluasaan menetapkan skema fleksibilitas kerja yang paling sesuai, selama tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelasnya.

Saat ini, aturan tersebut tengah disosialisasikan ke seluruh instansi pemerintahan pusat dan daerah agar dapat segera diimplementasikan secara efektif.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network