BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Komisi B DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak untuk membahas perkembangan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Rabu (15/4) siang. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi B dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Hadir dalam rapat tersebut Komandan Kodim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Dedy Dwi Wijayanto beserta jajaran, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Bojonegoro Ahmadi, serta Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bojonegoro, Sudawam.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyampaikan bahwa forum ini digelar sebagai respons atas dinamika pembangunan KDMP di daerah. Menurutnya, RDP menjadi sarana untuk menyerap informasi langsung dari para pihak terkait.
“Kami berdiskusi dan mendengarkan paparan dari berbagai pihak, terutama terkait progres dan kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan program KDMP,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Dedy Dwi Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya ditunjuk untuk mengawal program prioritas nasional tersebut. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 90 titik KDMP telah rampung 100 persen di Bojonegoro.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan peluncuran 30 ribu titik KDMP secara nasional pada Agustus 2026. Untuk wilayah Bojonegoro sendiri, terdapat target pembangunan di 430 desa.
“Sebanyak 394 desa sudah masuk dalam portal pemetaan lahan, dan 382 desa telah memasuki tahap pembangunan. Masih ada 48 desa yang belum dibangun karena belum memiliki lokasi,” jelasnya.
Menurut Dedy, kendala utama di 48 desa tersebut adalah keterbatasan lahan. Beberapa desa tidak memiliki lokasi yang sesuai, sementara lainnya memiliki lahan dengan luasan yang tidak memenuhi standar atau berada di luar wilayah administratif desa.
Selain itu, terdapat pula desa yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak dapat digunakan untuk pembangunan KDMP setelah batas waktu tertentu.
“Desa yang belum masuk portal hingga 5 Januari tidak dapat lagi mengajukan. Batas akhir pengajuan adalah 20 April. Setelah itu tidak ada lagi pengajuan baru,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Disdagkop UM Bojonegoro, Ahmadi, menyampaikan bahwa seluruh desa di Bojonegoro telah memiliki badan hukum koperasi, meskipun belum semuanya memiliki bangunan fisik KDMP.
“Sebanyak 430 desa sudah berbadan hukum, 100 persen memiliki NPWP dan nomor induk koperasi. Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah dimiliki oleh 363 desa atau sekitar 84 persen,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebanyak 382 desa telah memiliki lahan atau sekitar 88 persen dari total desa. Dalam proses pengembangan KDMP, pemerintah daerah juga menugaskan 43 business assistant untuk melakukan pendampingan di lapangan.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
