Pemkab Bojonegoro Diam-diam Menaikan PBB, Segini Besaranya

Dedi M.A
Gedung Pemkab Bojonegoro, di Jalan Mastumapel 1. (Foto: dok Pemkab)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Di tengah sorotan publik terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diketahui turut melakukan penyesuaian tarif pajak tersebut. Meski tidak disampaikan secara terbuka, kenaikan ini telah mulai berlaku untuk tahun pajak 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, mengonfirmasi adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada naiknya PBB.

"Untuk tahun 2024 ke tahun 2025 ada kenaikan atau penyesuaian NJOP 1 kelas, itu hanya untuk lahan pertanian yang masih di bawah Rp27.000 per meter persegi," jelas Yusnita, Jumat (15/8).

Kenaikan ini disebut Yusnita tidak berlaku secara merata untuk semua objek pajak. Ia menegaskan bahwa besarannya tergantung pada kondisi masing-masing objek pajak.

"Bervariatif bergantung kondisi objek pajak, rata-rata sekitar 35 persen (kenaikan PBB)," pungkasnya.

Isu kenaikan PBB sebelumnya menjadi perhatian nasional setelah protes besar-besaran terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana masyarakat menolak kenaikan hingga 250 persen. Di sejumlah daerah lainnya seperti Cirebon, Jombang, dan beberapa wilayah luar Pulau Jawa, kenaikan bahkan dilaporkan mencapai 1000 persen.

Meskipun tidak sefantastis daerah lain, kebijakan di Bojonegoro ini tetap menuai perhatian publik, terutama karena dilakukan tanpa sosialisasi yang luas.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network