BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Wakil Bupati Bojonegoro menyoroti keberadaan puluhan toko modern yang belum mengantongi izin operasional. Berdasarkan laporan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tercatat sebanyak 29 toko modern belum berizin dan tersebar di 28 kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Menanggapi kondisi tersebut, Wabup meminta jajaran Satpol PP untuk tidak ragu melakukan pengecekan langsung di lapangan, terutama sejak awal pendirian bangunan.
“Begitu ada bangunan mulai didirikan, silakan datang dan tanyakan sudah izin atau belum. Itu tugas kita. Jangan ragu, karena bekerja berdasarkan aturan adalah kewajiban,” tegasnya saat memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Launching Aplikasi Gatramas yang digelar Satpol PP di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro.
Menurut Wabup, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak akan berjalan optimal tanpa pemahaman tugas dan dasar hukum yang kuat dari para petugas. Regulasi, kata dia, harus menjadi pegangan utama dalam setiap tindakan di lapangan.
Untuk itu, Wabup meminta Satpol PP bersama jajaran kecamatan memastikan seluruh personel dibekali buku saku berisi ringkasan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup). Pemahaman regulasi dinilai menjadi fondasi keberanian dan ketegasan aparatur dalam bertugas.
“Kalau tidak tahu aturannya, ketika dibantah masyarakat pasti bingung menjawab. Tapi kalau paham dasar hukumnya, petugas bisa tegas dan percaya diri. Itulah bekal utama Satpol PP dan perangkat daerah,” ujarnya, dikutip Bojonegoro.iNews.id dari laman resmi pemkab.
Ia juga mendorong Satpol PP segera merangkum tugas serta kewenangan dalam bentuk buku saku yang praktis, mudah dibawa, dan mudah dipahami oleh petugas lapangan.
Selain penegakan perizinan, Wabup turut menyoroti penataan visual ruang publik. Ia menilai masih banyak banner dan spanduk lama yang tidak layak terpasang di wilayah kecamatan, bahkan sejak beberapa tahun terakhir.
“Banner-banner tahun lama masih banyak terpasang. Ada yang sudah rusak, bahkan sejak 2020 belum dilepas. Ini perlu dibersihkan karena menyangkut estetika dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Wabup mengimbau Satpol PP untuk berkoordinasi dengan instansi pemilik banner agar penertiban dapat dilakukan secara rapi dan tepat sasaran.
Menutup arahannya, Wabup meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk bekerja sebagai satu kesatuan yang solid dan profesional. Ia menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak aturan harus tampil sigap, tegas, dan percaya diri.
“Satpol PP harus berani, tegas, dan paham tugas. Keberanian itu lahir karena memahami aturan, bukan karena nekat. Ini penting untuk menjaga ketertiban di Bojonegoro,” pungkasnya.
Wabup berharap penguatan peran tersebut dapat meningkatkan sinergi antarperangkat daerah dalam penegakan Perda dan Perkada, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Bojonegoro.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
