BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Seleksi terbuka (selter) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro resmi diperpanjang. Hingga penutupan pendaftaran pada Kamis, 18 September 2025 pukul 23.59 WIB, hanya dua aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftarkan diri secara resmi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, menyampaikan bahwa dua pendaftar tersebut adalah Eka Atikah, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Blitar, dan Edi Susanto, Sekretaris DPRD Bojonegoro.
“Baru dua orang yang mengunggah berkas secara resmi melalui sistem online. Karena itu, masa pendaftaran diperpanjang selama tujuh hari,” ujar Hari saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Selain dua pendaftar resmi tersebut, tercatat ada tiga pejabat lainnya yang telah mengambil formulir dan memproses berkas administrasi, namun belum menyelesaikan pendaftaran hingga batas akhir. Ketiganya yakni:
• Samsul Jamal, Pejabat Fungsional Ahli Madya Pemprov Jatim
• Mahmudi, Kepala Bakesbangpol Bojonegoro
• Sukaemi, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan
“Ketiganya belum melakukan submit berkas secara online,” tambah Hari.
Jabatan Sekda sebagai posisi strategis—nomor tiga dalam struktur pemerintahan kabupaten setelah bupati dan wakil bupati—menjadi perhatian publik.
Sejumlah nama mulai dibicarakan sebagai kandidat potensial, terutama pejabat yang pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda.
Andik Sudjarwo, mantan Plt Sekda sekaligus Asisten III Sekretariat Daerah Bojonegoro, menyatakan tidak akan mendaftar karena alasan kesehatan.
“Karena pertimbangan kesehatan, saya tidak mendaftar,” ungkap Andik singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Djoko Lukito yang kini menjabat Asisten I Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro ini, juga menuturkan hal serupa. Djoko mengaku jika dirinya sudah tua, sehingga kemungkinan tidak akan mendaftar.
“Sudah tua, mas,” ujar Djoko singkat.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, diharapkan lebih banyak ASN berkualifikasi tinggi yang mendaftarkan diri untuk mengisi posisi Sekda, demi mendukung roda pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait